ANGGARAN DASAR
GERAKAN MAHASISWA
NASIONAL INDONESIA
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
kami menyadari sepenuhnya tugas dan
tanggung jawab kami sebagai mahasiswa yang berada di tengah-tengah rakyat. Oleh
karena itu, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rakyat Indonesia, kami bertekad untuk tetap
mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945, yaitu terciptanya suatu tatanan masyarakat yang di dalam segala halnya menyelamatkan kaum marhaen. Sebagai mahasiswa Indonesia yang percaya
kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berjiwa
marhaenis, kami bertekad untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang didalamnya terselenggara masyarakat Indonesia yang berdaulat di
bidang politik, berdikari di bidang
ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan, maka dengan ini kami menyusun suatu organisasi GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA. Kemudian
daripada itu, untuk membentuk suatu organisasi
sebagai alat pendidikan kader bangsa dan alat perjuangan untuk mencapai
masyarakat adil dan makmur sesuai dengan tujuan revolusi berdasarkan cita-cita
proklamasi, maka dibentuklah susunan organisasi yang berkedaulatan dan
berkeadilan agar didalamnya terselenggara suatu tatanan organisasi yang progresif revolusioner serta berkemampuan dalam menjalankan
tugas-tugas kemasyarakatannya.
Untuk itu disusunlah ANGGARAN DASAR GERAKAN MAHASISWA
NASIONAL INDONESIA, sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1.
Organisasi ini bernama GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA disingkat GMNI
2.
Organisasi ini didirikan pada tanggal 23 Maret 1954 untuk waktu yang tidak ditentukan
lamanya
3. Pelaksana
organisasi tertinggi berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
BAB II
AZAS
Pasal 2
1. GMNI
berazaskan Marhaenisme, yaitu Sosio-Nasionalisme, Sosio-Demokrasi dan Ketuhanan
Yang Maha Esa
2.
Marhaenisme yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini sebagai azas perjuangan GMNI
2 Disalin sesuai dengan aslinya Oleh Presidium
GMNI
Saiful Anam
Sekretaris
Jenderal
BAB III
TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 3
1. GMNI
adalah organisasi kader dan organisasi perjuangan yang bertujuan untuk mendidik
kader bangsa dalam mewujudkan Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila 1 Juni
1945 dan UUD 1945.
2. GMNI
adalah organisasi yang bersifat Independen, bebas aktif serta berwatak kerakyatan.
BAB IV
MOTTO
Pasal 4
GMNI
mempunyai motto Pejuang Pemikir-Pemikir Pejuang
BAB V
USAHA
Pasal 5
1.
Melaksanakan tujuan organisasi dengan semangat gotong royong melalui usaha-usaha
yang tidak bertentangan dengan azas perjuangan GMNI.
2. Dalam
menyelenggarakan usaha-usaha organisasi senantiasa memperhatikan kesatuan,
persatuan,
keutuhan dan peraturan organisasi.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 6
1. Anggota
GMNI adalah mahasiswa warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menerima
dan menyetujui Azas, Tujuan, Sifat,
Motto, dan Usaha Organisasi serta memenuhi dan menerima syarat-syarat yang
telah ditetapkan.
2.
Syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN
1. Hak-hak
anggota :
a. Hak
bicara dan hak suara
b. Hak
memilih dan dipilih
c. Hak
membela diri
d. Hak
mendapatkan perlindungan dari organisasi
2. Kewajiban
anggota : 3
Disalin
sesuai dengan aslinya
Oleh
Presidium GMNI
Saiful Anam
Sekretaris
Jenderal
a. Mentaati
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan serta
Disiplin
organisasi.
b.
Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi, aktif melaksanakan
program dan
kegiatan organisasi.
BAB VII
SUSUNAN ORGANISASI, PENGURUS DAN WEWENANG
Pasal 8
SUSUNAN ORGANISASI
1. GMNI di
tingkat Nasional dipimpin secara kolektif-kolegial oleh Presidium
2. GMNI di
tingkat Provinsi dikoordinasi oleh Koordinator Daerah
3. GMNI di
tingkat Cabang dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang
4. GMNI ditingkat
Fakultas/Akademik /Perguruan Tinggi dipimpin oleh Pengurus Komisariat
Pasal 9
PRESIDIUM
1. Pimpinan
tertinggi yang bersifat kolektif-kolegial
dengan keanggotaan yang
ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Memimpin
seluruh kegiatan organisasi nasional dan mewakili organisasi
keluar serta
kedalam.
3.
Berkewajiban menjalankan segala ketetapan Kongres dan mempertanggung-
jawabkan
seluruh kebijakannya kepada Kongres berikutnya.
4. Tugas dan
wewenang Presidium ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
5.
Pelaksanaan administrative kebijakan Presidium adalah Sekretariat Jenderal
yang
dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
6. Tugas dan
wewenang Sekretariat Jenderal ditetapkan dalam Anggaran
Rumah
Tangga.
7. Tata cara
pengambilan keputusan dalam Presidium ditetapkan dalam
Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 10
KOORDINATOR DAERAH
1. Badan
Koordinatif tertinggi di tingkat daerah yang bersifat kolektif dan
bertugas
menjalankan kebijakan Presidium di daerah.
2. Mengkoordinasikan
seluruh kegiatan organisasi di tingkat daerah dan
mewakili
organisasi keluar serta kedalam daerah yang bersangkutan.
3. Tugas dan
wewenang Koordinator Daerah diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
4
Disalin
sesuai dengan aslinya
Oleh
Presidium GMNI
Saiful Anam
Sekretaris
Jenderal
Pasal 11
DEWAN PIMPINAN CABANG
1. Pimpinan
tertinggi ditingkat cabang dan memimpin kegiatan organisasi di
wilayah
cabang yang bersangkutan.
2.
Berkewajiban menjalankan setiap ketetapan Konferensi Cabang dan
mempertanggungjawabkan
seluruh kebijakannya dalam Konferensi Cabang
berikutnya.
3. Tata cara
pengambilan keputusan dalam Dewan Pimpinan Cabang
ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Tugas dan
wewenang Dewan Pimpinan Cabang ditetapkan dalam Anggaran
Rumah.
Pasal 12
PENGURUS KOMISARIAT
1. Pengurus
Komisariat adalah pimpinan organisasi di tingkat Komisariat.
2.
Berkewajiban menjalankan segala ketetapan-ketetapan Musyawarah Anggota Komisariat
berikutnya.
3. Tata cara
pengambilan keputusan dalam Komisariat ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Permusyawaratan
organisasi terdiri dari :
a. Kongres
b. Kongres
Luar Biasa
c. Rapat
Koordinasi Nasional
d. Forum
Koordinasi Antar Cabang
e.
Konferensi Cabang
f.
Konferensi Cabang Khusus
g. Rapat
Kordinasi Antar Komisariat
h.
Musyawarah Anggota Komisariat
Pasal 14
KONGRES
1. Badan
musyawarah tertinggi yang melaksanakan kedaulatan dan
memutuskan kedaulatan
serta memutuskan kebijakan nasional
dalam
organisasi.
2.
Diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. 5
Disalin
sesuai dengan aslinya
Oleh
Presidium GMNI
Saiful Anam
Sekretaris
Jenderal
3. Dapat
mengadakan perubahan terhadap Anggaran Dasar dan atau Anggaran
Rumah Tangga
4. Menyusun
dan menetapkan Garis-garis Program Perjuangan (GBPP)
organisasi
untuk 2 (dua) tahun berikutnya.
5. Memilih
dan menetapkan Ketua, Sekretaris Jenderal dan Anggota Presidium.
6.
Mengukuhkan dan menetapkan keputusan pemecatan anggota yang
dilakukan
oleh Dewan Pimpinan Cabang.
7. Berwenang
memutuskan dan membatalkan pemecatan keanggotaan
sekalipun
tanpa dihadiri oleh yang bersangkuatan (in-absentia).
8. Membatalkan
keputusan pemecatan anggota yang dilakukan oleh Dewan
Pimpinan
Cabang dan melakukan rehabilitasi.
9. Menilai
pertanggungjawaban Presidium.
10.
Menetapkan waktu dan tempat penyelenggaraan Kongres berikutnya.
Pasal 15
KONGRES LUAR BIASA
1. Jika
dipandang perlu dapat diadakan Kongres Luar Biasa.
2.
Syarat-syarat mengenai penyelenggaraan Kongres Luar Biasa ditetapkan
dalam
Anggaran Rumah Tangga
Pasal 16
RAPAT KOORDINASI NASIONAL
1.
Diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
2. Dapat
membuat rekomendasi terhadap perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran
Rumah Tangga.
3. Dapat
membuat rekomendasi tentang perubahan Garis-garis Besar Kebijakan
Politik
(GBKP), untuk selanjutnya disahkan dalam Kongres.
4.
Memberikan rekomendasi kepada Presidium tentang kebijakan yang sedang
dan akan
ditempuhnya.
5. Dapat
memberikan rekomendasi untuk menyelenggarakan Kongres Luar
Biasa
6.
Merumuskan dan mengadakan perubahan materi pokok kaderisasi serta
mengevaluasi
pelaksanaannya oleh Presidium
7. Apabila
dipandang perlu dapat menetapkan perubahan waktu dan tempat
penyelenggaraan
Kongres.
8. Tata cara
penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional
ditetapkan dalam
Anggaran
Rumah Tangga
Pasal 17
FORUM KOORDINASI ANTAR CABANG
1. Forum
Koordinasi Antar Cabang dalam satu provinsi.
2.
Diselenggarakan minimal satu kali dalam 6 (enam) bulan untuk keperluan
koordinasi.
6
Disalin
sesuai dengan aslinya
Oleh
Presidium GMNI
Saiful Anam
Sekretaris
Jenderal
3. Dapat
membuat rekomendasi dan keputusan yang menyangkut
daerah/wilayah
bersangkutan.
4. Tata cara
penyelenggaraan Forum Koordinasi Antar Cabang ditetapkan
dalam
Anggaran Rumah Tangga.
5. Dalam 2
(dua) tahun sekali dilaksanakan pemilihan pengurus Koordinator
Daerah yang
dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 DPC di wilayah yang
bersangkutan.
Pasal 18
KONFERENSI CABANG
1. Badan
musyawarah tertinggi di tingkat Cabang
2.
Diselenggarakan satu kali dalam dua tahun
3. Menyusun
dan menetapkan program umum Dewan Pimpinan Cabang untuk
2 (dua)
tahun berikutnya
4. Memilih
dan menetapkan Dewan Pimpinan Cabang
5. Menilai
laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang
6. Tata cara
Konferensi Cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 19
KONFERENSI CABANG KHUSUS
1. Jika
dipandang perlu dapat diadakan Konferensi Cabang Khusus
2.
Syarat-syarat Konferensi Cabang Khusus ditetapkan dalam Anggaran Rumah
Tangga
Pasal 20
RAPAT KOORDINASI ANTAR KOMISARIAT
1. Forum
musyawarah koordinasi DPC dengan komisariat-komisariat dalam
suatu
wilayah cabang
2.
Diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
3.
Memberikan rekomendasi kepada Dewan Pimpinan Cabang tentang
kebijakan
yang sedang dan akan ditempuhnya.
4. Dapat
memberikan rekomendasi tentang Konferensi Cabang Khusus
5. Tata cara
penyelenggaraan Rapat Koordinasi Antar Komisariat diatur dalam
Anggaran
Rumah Tangga
Pasal 21
MUSYAWARAH ANGGOTA KOMISARIAT
1. Badan
musyawarah tertinggi di tingkat Komisariat
2.
Diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
3.
Merumuskan dan menetapkan tata cara rekuitmen calon anggota
4.
Merumuskan dan menetapkan program Komisariat
5. Menilai
laporan pertanggungjawaban pengurus Komisariat, serta memilih dan
menetapkan
pengurus Komisariat periode berikutnya. 7
Disalin
sesuai dengan aslinya
Oleh
Presidium GMNI
Saiful Anam
Sekretaris
Jenderal
6. Tata cara
penyelenggaraan Musyawarah Anggota komisariat ditetapkan
dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
ATRIBUT
1. GMNI
mempunyai bendera organisasi yang berbentuk segi empat panjang
dengan warna
merah di kedua sisinya dan warna putih ditengah yang
memuat
gambar bintang segi lima berikut kepala banteng ditengahnya serta
tulisan GmnI
di bawahnya.
2. GMNI
mempunyai Lambang, Mars, Hymne, dan Panji serta atribut organisasi
lainnya yang
ditetapkan Kongres.
3. Pembuatan
dan pemakaian atribut organisasi diatur dalam peraturan intern
Presidium
yang diberlakukan secara Nasional.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Kongres dengan
mendapat
persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang hadir.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
1. Segala
sesuatu yang dalam Anggaran Dasar menimbulkan perbedaan
penafsiran
dikoordinasikan melalui hierarki organisasi dan dimusyawarahkan
dalam Rapat
Koordinasi Nasional yang selanjutnya dipertanggungjawabkan
dalam
Kongres
2. Segala
sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam
Anggaran
Rumah Tangga, Peraturan dan Kebijakan Organisasi lainnya.
3. Seluruh
tingkatan organisasi yang pada saat ditetapkannya Anggaran Dasar
ini, masih
memiliki masa kepengurusan lebih dari 6 (enam) bulan harus
melakukan
penyesuaian selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak
ditetapkannya
Anggaran Dasar ini.
4. Mekanisme
penyesuaian Organisasi sebagaimana yang dimaksud ayat 3
(tiga) di
atas, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
8
Disalin
sesuai dengan aslinya
Oleh
Presidium GMNI
Saiful Anam
Sekretaris
Jenderal
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
1. Anggaran
Dasar ini disertai Anggaran Rumah Tangga
dan lampiran
penjelasannya
yang merupakan bagian tak terpisahkan
2. Anggaran
Dasar ini disempurnakan dalam Kongres GMNI XVII di Asrama Haji
Batakan,
Balikpapan-Kalimantan Timur pada tanggal 27 Maret 2011 dan
berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Balikpapan, Kalimantan Timur
Tanggal : 27 Maret 2011
Waktu : 23.45 WITA
9
Disalin
sesuai dengan aslinya
Oleh
Presidium GMNI
Saiful Anam
Sekretaris
Jenderal
ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN MAHASISWA
NASIONAL INDONESIA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1.
Keanggotaan GMNI tiadak membeda-bedakan latar belakang suku, agama,
etnis,
golongan dan status sosial calon anggota
2. Calon
aggota adalah mereka yang masih dalam masa perkenalan selama
1(satu)
bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran atau sejak dimulainya masa
perkenalan
dimaksud
3. Anggota
adalah calon anggota yang sudah mengikuti Pekan Penerimaan
Anggota Baru
(PPAB) yang selanjutnya dilakukan seleksi dan pengesahan
oleh Dewan
Pinpinan Cabang
4. Dewan
Pimpinan Cabang berwenang melakukan seleksi dan pengesahan
terhadap
calon anggota yang dihimpun oleh komesariat untuk menjadi
anggota
melalui Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB)
5. Dewan
Pimpinan Cabang berkewajiban menyerahkan daftar anggota kepada
Presidium
setiap 1 (satu) tahun sekali
Pasal 2
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
1.
Mengajukan permohonan tertulis kepada Dewan Pimpinan Cabang melalui
komisariat
dan menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI),
Pancasila 1 juni 1945. Undang-Undang Dasar 1945,
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan-
peraturan
organisasi lainnya
2. Tidak
menjadi anggota organisasi kemasyarakatan sejenis dan atau partai
politik
serta TNI-POLRI
3. Umur
maksimum calon anggota 25 tahun sejak tanggal mendaftarkan diri
4. Membayar
uang pangkal yang besarnya ditetapkan dalam peraturan intern
berdasarkan
kebijakan Dewan Pimpinan Cabang masing-masing
5. Tercatat
sebagai mahasiswa aktif pada saat mendaftarkan diri yang
dibuktikan
dengan menunjukan Kartu Tanda Mahasiswa
Pasal 3
1. Setiap
anggota yang berpindah tempat diluar wilayah cabang bersangkutan,
wajib
membawa surat pengantar dan melaporkannya kepada Dewan
Pimpinan
Cabang setempat
2. 3 (tiga)
tahun setelah menyelesaikan masa studynya, anggota masih di akui
sebagai
anggota biasa dengan batas usia 30 tahun
kecuali melanjutkan
study
kejenjang yang lebih tinggi dengan batas usia maksimum 35 tahun
Pasal 4 10
Disalin
sesuai dengan aslinya
Oleh
Presidium GMNI
Saiful Anam
Sekretaris
Jenderal
HAK-HAK
ANGGOTA
1. Hak suara
dan hak bicara dalam rapat-rapat dan permusyawaratan organisasi
selama tidak
ada ketentuan lain untuk itu
2. Memilih
dan dipilih dalam segala jabatan organisasi selama tidak ada
ketentuan
lain untuk itu
3. Bertanya,
mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul kepada pimpinan
secara
langsung, baik lisan maupun tertulis berkaitan dengan kebijakan
organisasi.
4. Melakukan
pembelaan diri dalam kongres terhadap pemecatan sementara.
5. Mendapat perlidungan organisasi sepanjang
berkaitan dengan pelaksanaan
tugas dan
kebijakan organisasi.
Pasal 5
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Mentaati
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan
Keputusan
serta ketentuan lainnya dalam organisasi.
2.
Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik organisasi.
3. Aktif
melaksanakan tujuan, usaha dan program-program
organisasi tanpa
terkecuali.
4. Membayar
uang iuran anggota yang besarnya ditetapkan melalui
kebijaksanaan
Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 6
KEHILANGAN
KEANGGOTAAN
1. Bukan
mahasiswa lagi kecuali mereka yang memenuhi ketentuan pasal (3)
2. Bertempat
tinggal di luar wilayah cabang yang bersangkutan dan tidak
melaporkan
kepindahannya kepada Dewan Pimpinan Cabang
setempat
dalam
tenggang waktu 6 (enam) bulan
3. Bukan
lagi warga Negara Republik Indonesia
4. Atas
permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis kepada Dewan
Pimpinan
Cabang serta mendapat persetujuan Presidium
5. Dipecat
dan yang bersangkutan tidak mampu melakukan
pembelaan diri
dalam
kongres
6. Meninggal
dunia
11
Disalin
sesuai dengan aslinya
Oleh
Presidium GMNI
Saiful Anam
Sekretaris
Jenderal
BAB II
P E N G U R U S
Pasal 7
PRESIDIUM
1.
Kepengurusan Presidium bersifat kolektif-kolegial dan masing-masing
anggota
mempunyai kedudukan yang sederajat
2. Jumlah
pengurus Presidium ditetapkan sekurang-kurangnya 9 (Sembilan)
orang dan
sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang
3. Pengurus
Presidium dipilih dan ditetapkan dalam kongres
4. Pengurus
Presidium dilarang merangkap jabatan dan keanggotaan dalam
a.
Organisasi peserta pemilu dan partai politik
b.
Organisasi kemasyarakatan pemuda sejenis
c.
Organisasi lainnya yang ditetapkan oleh kongres
5. Dalam
melaksanakan kegiatan organisasi, diantara Pengurus Presidium
dilakukan
pembagian tugas secara fungsional melalui Tata Kerja Presidium
yang
ditentukan dalam Rapat Presidium
6.
Kepengurusan Presidium maksimal 2 (dua) kali masa kepengurusan dan
setelah itu
tidak dapat dipilih kembali
7. Jika
dalam melaksanakan tugasnya terjadi kevakuman kepengurusan
seorang
Pengurus Presidium, maka dapat dilakukan pergantian antar waktu
8.
Pergantian antar waktu diputuskan melalui rapat Presidium dan
dipertanggung
jawabkan pada Rapat Koordinasi Nasional
dan atau forum
Kongres
9. Pada masa
akhir jabatannya, Presidium menyampaikan laporan pertanggung
jawaban
dalam kongres
10. Presidium
dikoordinasikan oleh seorang ketua Presidium
Pasal 8
TUGAS DAN
WEWENANG
1.
Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan-
ketetapan
kongres lainnya
2. Dalam
melaksanakan ayat (1), Presidium menetapkan peraturan-peraturan
dan keputusan-keputusan
Presidium
3. Membentuk
Badan Penelitian dan Pengembangan Nasional (Balitbangnas),
lembaga-lembaga
tingkat nasional dan komite
4.
Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap AD/ART yang
kemudian
dimusyawarahkan dalam Rakornas dan dipertanggung jawabkan di
kongres 12
Disalin
sesuai dengan aslinya
Oleh
Presidium GMNI
Saiful Anam
Sekretaris
Jenderal
5.
Menetapkan Dewan Pimpinan Cabang berdasarkan ketetapan Konfercab dan
Konfercabsus
6. Bila
dipandang perlu Presidium berwenang mengupayakan penyelesaian
sengketa
pada tingkat organisasi dibawahnya
7.
Menyelenggarakan Rakornas dan Kongres sesuai waktu yang ditetapkan
8.
Menegakkan disiplin organsisasi
9.
Menyampaikan Progress Report dalam Rakornas
10.
Menetapkan Koordinator Daerah (KORDA) berdasarkan Forum Koordinasi
Antar Cabang
(Forkorancab)
Pasal 9
SEKRETARIAT
JENDERAL
1. Dipimpin
oleh seorang Sekretaris Jenderal yang dipilih dalam kongres
2. Apabila
Sekretaris Jenderal berhalangan, fungsi Sekretaris Jenderal untuk
sementara
dapat dilaksanakan oleh salah satu Pengurus Presidium yang
ditetapkan
dalam rapat Presidium
3.
Sekretaris Jenderal bertugas menggerakkan fungsi administrasi organisasi
secara
nasional
4. Dalam
melaksakan tugasnya sekretaris jenderal dapat membentuk sekretaris-
sekretaris,
yang diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan rapat
presidium.
5.
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas biro-biro yang berada dibawahnya
6. Dalam
melaksanakan tugasnya, sekretaris jenderal bertanggung jawab
kepada rapat
presidium
Pasal 10
RAPAT
PRESIDIUM
1.
Pengambilan kebijakan presidium dilakukan melalui rapat presidium
2. Setiap
keputusan dalam rapat presidium pada dasarnya diambil berdasarkan
musyawarah
untuk mencapai mufakat
3. Apa bila
ayat (2) tidak dapat dilaksanakan dan keputusan yang di ambil
menyangkut
keselamatan/eksistensi organisasi, maka dapat dilakukan
penetapan
berdasarkan suara terbanyak
4. Apabila
diantara keputusan yang akan diambil berada diluar ketetapan
kongres
terlebih dahulu perlu mendapat permufakatan rakornas
5.
Rapat presidium hanya sah apabila
dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah
pengurus
presidium
6. Untuk
kepentingan keselamatan/eksistensi organisasi yang mendesak
dimana ayat
(5) diatas tidak terpenuhi, maka rapat ditunda 3x60 menit.
Apabila
penundaan tersebut tidak memenuhi ayat 5 (lima), maka rapat 13
Disalin
sesuai dengan aslinya
Oleh
Presidium GMNI
Saiful Anam
Sekretaris
Jenderal
presidium
dianggap sah bila di hadiri 1/2 n+1 dari jumlah pengurus presidium
dan
hasil-hasil tersebut di laporkan pada rapat presidium berikutnya.
7. Keputusan
rapat presidium mengikat semua pengurus presidium
Pasal 11
KOORDINATOR
DAERAH
1. Pembagian
wilayah Koordinator Daerah ditetapkan
oleh keputusan presidium
berdasarkan
propinsi
2.
Calon-calon pengurus Koordinator daerah diusulkan oleh DPC-DPC pada
Forum
koordinasi antar cabang.
3. Jumlah
anggota dan susunan pengurus Koordinator Daerah ditetapkan
sekurang-kurangnya 3(tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7
(tujuh) orang
yang terdiri
dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara
serta
komite-komite apabila di perlukan.
4.
Keanggotaan Koordinator Daerah maksimal
2 (dua) kali masa kepengurusan
dan setelah
itu tidak dapat di pilih kembali
5. Masa
kepengurusan koordinator daerah selama 2 (dua) tahun
6. Dalam
menjalanakan tugasnya koordinator daerah bertanggung jawab
kepada
presidium
7. Syarat
terbentuknya koordinator daerah minimal terdapat 3 (tiga) DPC
devenitif di
wilayah propinsi yang bersangkutan.
Pasal 12
TUGAS DAN
WEWENANG
1.
Mengkoordinasikan program-program kerja nasional organisasi didaerah
propinsi
yang di atur dalam keputusan presidium dan hasil-hasil Forkorancab
2. Berwenang
menjabarkan program-program kerja nasional
organisasi yang di
atur dalam
keputusan presidium untuk di sesuaikan dengan
kondisi wilayah
propinsinya
3. Membantu
dan mengupayakan pertemuan-pertemuan antar cabang di
wilayah
propinsinya
4. Mempersiapkan
pembentukan cabang-cabang baru di wilayah propinsinya
5.
Bersama-sama DPC melaksanakan Kaderisasi Tingkat Menengah
6.
Bersama-sama Presidium melaksanakan Kaderisasi Tingkat Pelopor
14
Disalin
sesuai dengan aslinya
Oleh
Presidium GMNI
Saiful Anam
Sekretaris
Jenderal
Pasal 13
DEWAN
PIMPINAN CABANG
1. Dalam
satu wilayah kabupaten/kota yang sekurang kurangnya terdapat
1(satu)
lembaga perguruan tinggi dapat di bentuk Dewan Pimpinan Cabang,
setelah
dibentuk minimal 3(tiga) komisariat
2. Dalam
satu kota/kabupaten hanya ada satu DPC sesuai SK Presidium
3. Dalam
melaksanakan kebijaksanaan sehari-hari Dewan Pimpinan Cabang
bertanggung
jawab kepada presidium
4. Pengurus
Dewan Pimpinan Cabang tidak diperkenankan merangkap
keanggotaan
dan jabatan:
a. Organisasi partai politik peserta
pemilu
b. Organisasi
kemasyarakatan pemuda sejenis
c. Organisasi lain nya
yang di tetapkan oleh kongres
5. Pengurus
pemangku sementara (caretaker) Dewan Pimpinan Cabang yang
baru di
bentuk oleh Presidium bertugas menyiakan Konferensi Cabang dalam
jangka waktu
minimal 6 (enam) bulan setelah ditetapkan.
6. Untuk
pembentukan Dewan Pimpinan Cabang baru,dipersiapkan dalam
waktu
1(satu) tahun kemudian dapat ditetapkan sebagai cabang definitive.
7. Susunan
pengurus Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari seorang Ketua,
beberapa
Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara dan beberapa
Wakil
Bendahara.
8. Tata
Kerja Dewan Pimpinan Cabang ditetapkan dalam Rapat Kerja Cabang,
dalam
melaksanakan hasil-hasil Konferensi Cabang.
9. Jika
melaksanakan tugasnya terjadi kevakuman Pengurus Dewan Pimpinan
Cabang maka
dapat dilakukan Pergantian Antar Waktu melalui Rapat
Koordinasi
Antar Komisariat.
10. Pada
akahir masa jabatannya, Pengurus Dewan Pimpinan Cabang
mempertanggungjawabkan
segala Program dan kebijakannya dalam
Konferensi
Cabang.
Pasal 14
TUGAS DAN WEWENANG
1.
Melaksanakan program-program kerja nasional organisasi di wilayah cabang
yang diatur
dalam keputusan Dewan Pimpinan Cabang
2.
Berkewajiban menjabarkan dan melaksanakan ketetapan-ketetapan
Konfercab/Konfercabsus
3. Dewan
Pimpinan Cabang berwenang mengesahkan susuan pengurus
komisariat
hasil Musyawarah Anggota Komisariat 15
Disalin
sesuai dengan aslinya
Oleh
Presidium GMNI
Saiful Anam
Sekretaris
Jenderal
4. Dewan
Pimpinan Cabang berwenang untuk melakukan pemecatan
sementara
terhadap anggota yang di anggap melakukan pelanggaran berat
terhadap
peraturan dan disiplin organisasi
5.
Mempersiapkan pembentukan Komisariat-Komisariat baru dalam wilayah
cabang
bersangkutan
6.
Melaksanakan pertemuan-pertemuan antar Komisariat dalam wilayah
cabangnya.
7. Bertugas
memimpin seluruh kegiatan organisasi di tinggkat cabang.
8. Untuk
menjalankan tugas-tugas organisasi, Dewan Pimpinan Cabang dapat
membentuk
dan mengangkat biro-biro, Koordinator Komisariat sesuai
dengan
kebutuhan.
Pasal 15
RAPAT-RAPAT DEWAN PIMPINAN CABANG
1. Dalam
menjalankan ketetapan Konferensi Cabang, Dewan Pimpinan Cabang
dapat
membuat peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan cabang yang
ditetapkan
dalam Rapat Dewan Pimpinan Cabang.
2. Setiap
keputusan dalam Dewan Pimpina Cabang, pada
dasarnya diambil
secara
musyawarah untuk mencapai mufakat
3. Penetapan
keputusan berdasarkan suara terbanyak, dapat diambil jika
keputusan
tersebut menyangkut keselamatan/eksistensi organisasi
4. Rapat
Dewan Pimpinan Cabang hanya sah jika di hadiri sekurang-kurangnya
2/3 dari
jumlah anggota pengurus Dewan Pimpinan Cabang.
5. Untuk
kepentingan keselamatan/eksistensi organisasi yang mendesak
dimana ayat
(4) diatas tidak terpenuhi, maka rapat ditunda 3x60 menit.
Apabila
penundaan tidak memenuhi ayat (4), maka Rapat Dewan Pimpinan
Cabang
dianggap sah, bila dihadiri 1/2n+1 dari anggota Dewan Pimpinan
Cabang dan
hasil-hasil tersebut dilaporkan pada Rapat Dewan Pimpinan
Cabang
berikutnya
6. Keputusan
Rapat Dewan Pimpinan Cabang mengikat semua anggota cabang
bersangkutan
Pasal16
PENGURUS KOMISARIAT
1.
Komisariat dapat dibentuk di setiap Fakultas/Akademi/Lembaga Perguruan
Tinggi yang
memiliki anggota minimal 10 orang.
2. Pengurus
Komisariat merupakan struktur organisasi yang
bertugas
melakukan
koordinasi pelaksanaan program operasional di tingkat komisariat 16
Disalin
sesuai dengan aslinya
Oleh
Presidium GMNI
Saiful Anam
Sekretaris
Jenderal
3. Pengurus
Komisariat dipilih oleh Musyawarah Anggota Komisariat dan
disahkan
oleh Dewan Pimpinan Cabang.
4. Susunan
Pengurus Komisariat terdiri dari seorang Komisaris, beberapa Wakil
Komisaris,
seorang Sekretaris, seorang Bendahara,dan beberapa Biro.
5. Pada
fakultas/akademik/universitas yang belum memiliki pengurus
Komisariat,
dibentuk pemangku sementara (caretaker) Komisariat oleh
Dewan
Pimpinan Cabang yang bertugas mempersiapkan dan
menyelanggarakan
Musyawarah Anggota Komisariat.
6. Tata
Kerja Pengurus Komisariat ditetapkan dalam Rapat Kerja Komisariat.
7. Dalam
melaksanakan tugas sehari-hari, Pengurus Komisariat
bertanggungjawab
kepada Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 17
TUGAS
WEWENANG PENGURUS KOMISARIAT
1. Melakukan
koordinasi pelaksanaan program operasional organisasi di
tinggkat
Fakultas/Akademi/Universitas.
2.
Menghimpun calon anggota, menarik uang pangkal, dan iuran serta
pengadaan
tentang kebijakan nasional organisasi kepada seluruh anggota di
tingkat
basis.
3. Melaksanakan
Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB) dan
Kaderisasi
Tingkat
Dasar (KTD).
4.
Melaksanakna pertemuan-pertemuan antar Komisariat.
5. Dalam
menjalankan tugas-tugas organisasi,pengurus Komisariat dapat
membentuk
Biro-Biro.
BAB III
PERMUSYAWARATAN
Pasal 18
KONGRES
1.
Diselenggarakan Presidium dengan dibantu oleh Kepanitiaan Kongres yang
dibentuk
oleh Presidium.
2. Rancangan
materi, Acara dan Tata Tertib Kongres dipersiapkan oleh
Presidium
untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan oleh
sidang-sidang
Kongres
3.
Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Presidium dan selanjutnya
dipimpin
oleh pimpinan sidang terpilih.
4. Kongres
sah jika dihadiri oleh 2/3 dari jumlah cabang definitif.
17
Disalin
sesuai dengan aslinya
Oleh
Presidium GMNI
Saiful Anam
Sekretaris
Jenderal
Pasal 19
PESERTA KONGRES
1. Peserta
Kongres adalah utusan Dewan Pimpinan Cabang definitif yang
jumlahnya
ditetapkan dalam keputusan Presidium.
2. Peninjau
Kongres adalah Presidium, Pengurus Lembaga Tingkat Nasional,
dan
Biro-Biro sekretariat Jenderal, Koordinator Daerah Dewan Pimpinan
Cabang
Caretaker.
Pasal 20
PENGAMBILAN KETETAPAN-KETETAPAN
KONGRES
1.
Ketetapan-ketetapan pada dasarnya diambil dengan mengutamakan
musyawarah
untuk mencapai mufakat
2. Dalam
keadaan dimana terdapat pendapat-pendapat yang tidak dapat
dipertemukan,
Kongres dapat meminta Presidium untuk menjelaskan pokok
persoalan.
3. Apabila
ayat(1) dan (2) tidak dapat dipenuhi, ketetapan dapat diambil
berdasarkan
suara terbanyak. Ketetapan sah jika disetujui oleh minimal
1/2n+1
peserta yang mempunyai hak suara.
Pasal 21
KONGRES LUAR
BIASA
1. Kongres
Luar Biasa hanya dapat diselanggarakan dalam keadaan darurat
yang dinilai
dapat mengancam eksitensi dan keutuhan organisasi, setelah
mendapat
persetujuan minimal 2/3 DPC definitif.
2. Rancangan
Materi, Acara dan Tata Tertib Kongres Luar Biasa, dipersiapkan
oleh
Presidium untuk selanjutnya ditetapkan dalam sidang-sidang Kongres
Luar Biasa.
3.
Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Presidium dan selanjutnya
dipimpin
oleh pimpinan sidang terpilih.
4.
Pelaksanaan Kongres Luar Biasa diditetapkan melalui Rakornas melalui
inisiatif
Presidium dan atau Dewan Pimpinan Cabang yang disetujui oleh 2/3
DPC
definitif.
5.
Pengambilan keputusan dalam Kongres Luar Biasa mengacu pada pasal 18
Anggaran
Rumah Tangga.
18
Disalin
sesuai dengan aslinya
Oleh
Presidium GMNI
Saiful Anam
Sekretaris
Jenderal
Pasal 22
RAPAT KOORDINASI NASIONAL
1.
Diselenggarakan sekurang-kurang 1(satu) kali dalam 1(satu) tahun oleh
Presidium,
dan dibantu oleh panitia yang dibentuk oleh Presidium.
2. Apabila
ayat (1) tidak dapat diselenggarakan sesuai dengan Anggaran Dasar
pasal 15
ayat 1, maka DPC-DPC dapat menyelenggarakan Rapat Koordinasi
Nasional
bila disetujui minimal2/3 DPC definitif.
3. Rancangan
Materi, Acara dan Tata Tertib disiapkan oleh panitia Rakornas.
4.
Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Presidium, dan selanjutnya
dipimpin
oleh pimpinan sidang terpilih.
5. Rapat
Koordinasi Nasional sah jika dihadiri oleh 2/3 DPC definitif
6.
Ketetapan-ketetapan dalam Rapat Koordinasi Nasional pada dasarnya
diambil
dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
7. Apabila
ayat (6) tidak dapat di lakukan, maka ketetapan Rapat Koordinasi
Nasional sah
apabila disetujui minima 1/2n+1 peserta yang hadir.
Pasal 23
FORUM KOORDINASI ANTAR CABANG
1.
Diselenggarakan oleh Koordinator Daerah dalam suatu wilayah propinsi dan
atau dari
hasil kesepakatan DPC-DPC dengan membentuk Kepanitian dalam
Rapat antar
DPC-DPC.
2. Apabila
point (1) tidak terlaksana maka rancangan Materi, Acara dan Tata
Tertib disiapkan oleh panitia Forum Koordinasi Antar Cabang.
3. Ketetapan-ketetapan
dalam Forum Koordinasi Antar Cabang pada prinsipnya
diambil
dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
Pasal 24
KONFERENSI CABANG
1.
Diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang dibantu oleh panitia
Konferensi
Cabang yang dibentuk melalui Rapat Dewan Pimpinan Cabang.
2.
Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang
dan
selanjutnya dipimpin oleh pimpinan sidang terpilih.
3.
Konferensi Cabang sah jika dihadiri oleh 2/3 Komisariat definitif.
4.
Ketetapan-ketetapan Konfrensi Cabang pada dasarnya diambil dengan
mengutamakan
musyawarah untuk mufakat.
5. Jika
ayat(4) tidak dapat dilakukan, maka ketetapan dalam Konferensi Cabang
dianggap sah
jika disetujui minimal 1/2n+1peserta yang hadir.
19
Disalin
sesuai dengan aslinya
Oleh
Presidium GMNI
Saiful Anam
Sekretaris
Jenderal
Pasal 25
KONFRENSI CABANG KHUSUS
1.
Konferensi Cabang Khusus hanya dapat diselenggarakan dalam keadaan
darurat yang
dinilai mengancam eksitensi dan keutuhan organisasi, setelah
mendapat
persetujuan 2/3 komisariat definitif.
2.
Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang
dan
selanjutnya dipimpin oleh pimpinan sidang terpilih.
3. Rancangan
Materi, Acara dan Tata Tertib Konferensi
Cabang Khusus
disiapkan
oleh Dewan Pimpinan Cabang, untuk selanjutnya ditetapkan dalam
sidang-sidang
Konferensi Cabang Khusus.
4.
Pelaksanaan Konferensi Cabang Khusus ditetapkan melalui Rapat Koordinasi
Antar
Komisariat atas inisiatif Dewan Pimpinan Cabang
dan atau 2/3
Komisariat
devinitif
5. Ketetapan
dalam Konferensi Cabang Khusus diambil berdasarkan
musyawarah
untuk mufakat
6. Jika ayat
(5) tidak terpenuhi, maka ketetapan Konferensi Cabang Khusus sah
jika
disetujui 1/2n+1 jumlah peserta yang hadir
Pasal 26
RAPAT KOORDINASI ANTAR KOMISARIAT
1.
Diselenggarakan 6 (enam) bulan sekali oleh Dewan Pimpinan Cabang
2. Apabila
ayat (1) tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar
pasal (20)
ayat (1), maka Komisariat-Komisariat dapat menyelenggarakan
Rapat
Koordinasi Antar Komisariat bila disetujui oleh minimal 1/2n+1 jumlah
komisariat
definitif diwilayah cabang yang bersangkutan
3. Rapat
Koordinasi Antar Komisariat sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya
2/3 jumlah
komisariat definitif
4. Rancangan
Materi, Acara dan Tata Tertib Rapat Koordinasi Antar Komisariat
disiapkan
oleh Dewan Pimpinan Cabang
5. Dapat
memberikan rekomendasi tentang pelaksanaan Konferensi Cabang
Khusus
6.
Ketetapan-ketetapan dalam Rapat Koordinasi Antar Komisariat pada
prinsipnya
diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mencapai
mufakat
7. Jika ayat
(6) tidak dapat terpenuhi maka ketetapan Rapat Koordinasi Antar
Komisariat
sah apabila disetujui oleh minimal 1/2n+1
jumlah peserta yang
hadir 20
Disalin
sesuai dengan aslinya
Oleh
Presidium GMNI
Saiful Anam
Sekretaris
Jenderal
Pasal 27
MUSYAWARAH
ANGGOTA KOMISARIAT
1.
Deselenggarakan oleh Pengurus Komisariat
2.
Musyawarah Anggota Komisariat sah jika dihadiri oleh 2/3 jumlah anggota
Komisariat
yang bersangkutan
3. Rancangan
Materi, Acara dan Tata Tertib Musyawarah Anggota Komisariat
dipersiapkan
oleh pengurus Komisariat, untuk selanjutnya ditetapkan dalam
Musyawarah
Anggota Komisariat
4.
Ketetapan-ketetapan dalam Musyawarah Anggota Komisariat, pada dasarnya
diambil
dengan musyawarah untuk mufakat
5. Jika ayat
(4) tidak dapat dilakukan, maka ketetapan Musyawarah Anggota
Komisariat
sah bila disetujui oleh minimal 1/2n+1 peserta yang hadir
6. Dewan
Pimpinan Cabang hadir dalam Musyawarah Anggota Komisariat
sebagai
peninjau, Pengurus Komisariat sebagai anggota peserta kehormatan,
dan utusan
Komisariat lainnya sebagai undangan
BAB IV
PENTAHAPAN KADERISASI
Pasal 28
1.
Pentahapan Kaderisasi pada dasarnya adalah proses kaderisasi untuk
menunjang
kesinambungan, kualitas kepemimpinan dan pengabdian
organisasi
2. Setiap
anggota adalah kader berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan oleh
Presidium
3.
Kaderisasi dibagi menjadi (3) tahap yaitu :
a.
Kaderisasi Tingkat Dasar disingkat KTD
b.
Kaderisasi Tingkat Menengah disingkat KTM
c.
Kaderisasi Tingkat Pelopor disingkat KTP
BAB V
DISIPLIN ORGANISASI
Pasal 29
1. Dilarang
melakukan kegiatan yang mencemarkan kehormatan dan nama baik
organisasi
21
Disalin
sesuai dengan aslinya
Oleh
Presidium GMNI
Saiful Anam
Sekretaris
Jenderal
2. Dilarang
melakukan tindakan yang dapat menimbulkan pertentangan dan
perpecahan
dalam tubuh organisasi serta tindakan lainnya yang menyimpang
dari
kebijakan organisasi
3. Dilarang
menyebarluaskan paham, isu serta fitnah yang dapat menimbulkan
permusuhan
diantara anggota dan masyarakat pada umumnya
4. Larangan
sebagaimana dalam ayat (1), (2) dan (3) tersebut diatas berlaku
bagi seluruh
anggota tanpa membeda-bedakan jenjang jabatan dalam
organisasi
Pasal 30
PENILAIAN PELANGGARAN ORGANISASI
1. Penilaian
pelanggaran disiplin anggota dilakukan langsung oleh pengurus
Komisariat
bersangkutan dan secara tidak langsung oleh Dewan Pimpinan
Cabang.
2. Penilaian
pelanggaran disiplin oleh pengurus komisariat dilakukan oleh
Dewan
Pimpinan Cabang dengan memperhatikan pandangan anggota.
3. Penilaian
pelanggaran disiplin oleh Dewan Pimpinan Cabang dilakukan oleh
Presidium
dengan memperhatikan pandangan pengurus komisariat dan atau
anggota.
4. Penilaian
pelanggaran disiplin oleh Presidium dilakukan oleh rapat Presidium,
dibahas dan
disahkan dalam Rapat Koordinasi Nasional dan atau Kongres
Pasal 31
PELAKSANAAN TINDAKAN
DISIPLIN
1.
Pelaksanaan tindakan disiplin dilakukan sesuai dengan hierarki organisasi
2. Jenis
tindakan disiplin dan mekanisme pelaksanaannya diatur dalam
peraturan
dan Keputusan Organisasi
3. Presidium
dapat melakukan pemecatan sementara terhadap salah satu dan
atau
beberapa Presidium yang melakukan pelanggaran disiplin
4. Anggota
Presidium yang mengalami pemecatan sementara dapat melakukan
pembelaan
diri dalam Kongres
5. Dewan
Pimpinan Cabang dapat melakukan pemecatan sementara terhadap
anggota yang
melakukan pelanggaran disiplin
6. Anggota
yang mengalami pemecatan sementara dapat
melakukan
pembelaan
diri dalam Kongres
7. Pemecatan
diputuskan dalam Kongres setelah yang bersangkutan tidak
dapat
membela diri dalam Kongres
22
Disalin
sesuai dengan aslinya
Oleh
Presidium GMNI
Saiful Anam
Sekretaris
Jenderal
BAB VI
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 32
1. Yang
dimaksud dengan sengketa dalam hal ini adalah perselisihan diantara
anggota yang
membahayakan keutuhan organisasi
2. Pedoman
penyelesaian sengketa adalah kemurnian azas, keluhuran budi,
Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan organisasi lainnya,
persatuan
dan kesatuan serta keutuhan organisasi
Pasal 33
PELAKSANAAN
PENYELESAIAN SENGKETA
1.
Penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan hierarki organisasi
2. Apabila
dipandang perlu, dapat dibentuk tim khusus yang disetujui oleh pihak-
pihak yang
bersengketa
3. Apabila
sengketa tidak dapat diselesaikan dan sengketa tersebut di nilai
membahayakan
keutuhan organisasi, maka pengurus organisasi pada
hierarki
diatasnya berhak mengambil kebijaksanaan yang dianggap perlu
BAB VII
KEKAYAAN
ORGANISASI
Pasal 34
1. Yang
dimaksud dengan kekayaan organisasi adalah seluruh harta benda
yang
dimiliki oleh organisasi
2.
Organisasi berkewajiban memelihara harta benda dan diinventarisasikan
secara baik
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 35
Keuangan
organisasi diperoleh dari uang pangkal, iuran anggota, sumbangan
yang tidak
mengikat dan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah T
angga
BAB IX
HIERARKI
PERATURAN ORGANISASI
Pasal 36
Tata urutan
Peraturan Oeganisasi disusun secara hierarkis sebagai berikut : 23
Disalin
sesuai dengan aslinya
Oleh
Presidium GMNI
Saiful Anam
Sekretaris
Jenderal
a) Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b) Ketetapan
Kongres
c) Keputusan
Rapat Koordinasi Nasional
d) Peraturan
Presidium
e) Keputusan
Presidium
f) Instruksi
Presidium
g) Keputusan
Forum Koodinasi Antar Cabang
h) Ketetapan
Konferensi Cabang
i) Keputusan
Rapat Koordinasi Antar Komisariat
j) Dewan
Pimpinan Cabang
k) Peraturan
Keputusan Dewan Pimpinan Cabang
l) Instruksi
Dewan Pimpinan Cabang
m)
Musyawarah Anggota Komisariat
n) Keputusan
Pengurus Komisariat
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37
1. Segala
sesuatu dalam Anggaran Rumah Tangga yang menimbulkan
perbedaan
penafsiran, dimusyawarahkan dalam Rapat Koodinasi Nasional
2. Segala
sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan
diatur dalam
peraturan dan kebijakan Organisasi lainnya
3. Seluruh
tingkatan organisasi yang pada saat ditetapkannya Anggaran Rumah
Tangga ini
masih memiliki masa kepengurusan lebih dari 6 (enam) bulan,
harus
melakukan penyesuaian selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak
ditetapkannya
Anggaran Rumah Tangga ini
4. Mekanisme
organisasi untuk melakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud
dengan ayat
(3) adalah :
a. Dewan
Pimpinan Cabang melalui mekanisme Konferensi Cabang
b. Pengurus
Komisariat dipilih melalui mekanisme Musyawarah Anggota
Komisariat
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
1. Anggaran
Rumah Tangga ini merupakan bagian tak terpisahkan dari
Anggaran
Dasar 24
Disalin
sesuai dengan aslinya
Oleh
Presidium GMNI
Saiful Anam
Sekretaris
Jenderal
2. Anggaran
Rumah Tangga ini disempurnakan kembali dalam Kongres XVII di
Asrama Haji,
Balikpapan pada tanggal 27 Maret 2011 dan berlaku sejak di
tetapkan
Ditetapkan
di : Balikpapan, Kalimantan Timur
Tanggal : 27 Maret 2011
Waktu : 14.15 WITA
PIMPINAN SIDANG KOMISI
ORGANISASI
ttd
GOLFINGER
KALENSANG
Ketua
|
Ttd
ANDRE
HEATUBUN
Sekretaris
|